Ketua MUI: Pasien Corona OTG, Tetap Wajib Puasa

490
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni'am Sholeh.

Kebumen, Muslim Obsession – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menilai bahwa pasien terpapar virus Corona (Covid-19) yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) tetap wajib melaksanakan ibadah puasa.

“Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib,” kata Asrorun dalam dialog yang digelar di kanal FMB9ID_IKP, Selasa (13/4).

Asrorun mengatakan pasien Covid-19 yang berstatus OTGt tidak serta merta dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadhan. Menurutnya, harus dianalisis terlebih dulu dari kondisi faktual fisik pasien positif Corona apakah bisa menjalankan puasa atau tidak.

“Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya,” kata Asrorun.

Sebaliknya, lanjut dia, pasien covid diperbolehkan untuk tak berpuasa di bulan Ramadhan apabila kondisi tubuhnya lemah. Pasien itu nantinya dapat mengganti puasanya di hari lain ketika sudah sembuh.

“Bukan sebaliknya orang yang terpapar Covid, tapi menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan. Maka dia boleh tidak puasa dan diganti saat dia sembuh,” kata dia.

Selain itu, Asrorun menegaskan vaksinasi virus Corona pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, perlu dilihat kondisi orang-orang yang telah menerima vaksin.

Ia lantas membandingkan pengalamannya usai divaksinasi saat sedang berpuasa sunah. Menurutnya, ia merasa mual setelah divaksin. Kemudian atas saran dokter atas kondisi fisiknya itu, ia langsung membatalkan puasanya.

“Tetapi bahwa kemudian setelah itu saya merasa mual, kemudian konsultasi dokter dianjurkan untuk minum lebih banyak, ya sudah karena pertimbangan dokter, maka kemudian saya minum,” kata dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here