Kemenag Izinkan Asrama Haji Bekasi sebagai RS Darurat Covid-19

473
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, saat meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi, Senin (7/12/2020). (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Permohonan Sekda Pemprov Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19 disetujui Kementerian Agama.

Kemenag memberikan persetujuan dan izin atas permohonan Pemprov Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.

“Saya baru saja meninjau kesiapan asrama haji di Bekasi. Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, usai meninjau kesiapan pemanfaatan asrama haji di Bekasi, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, Kemenag sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat yang intinya menerangkan bahwa Menag memberikan persetujuan untuk meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi yang difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19.

Oman menegaskan, sejak awal Kemenag berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19, antara lain dengan menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.

Komitmen itu bahkan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19,” tegas Oman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada dua gedung yang telah disiapkan untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat. “Kondisinya layak dan siap pakai,” tegas Muhajirin.

“Selanjutnya, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi. Segala biaya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here