Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Bogor Imbau Umat Islam Laksanakan Shalat Tolak Bala

453
shalat
Ilustrasi Shalat Berjamaah (Photo: The Conversation)

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus Covid-19 di Tanah Air terus melonjak. Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per tanggal 8 Juli 2021 menyebutkan ada 2.417.788 kasus positif, dimana 1.994.573 di antaranya sembuh dan 63.760 jiwa meninggal dunia.

Sebagai bagian dari ikhtiar menghindari Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengimbau umat Islam untuk melaksanakan Shalat Daf’ul Bala (Tolak Bala) secara rutin.

“Berkenaan dengan ledakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menghimbau kepada Ketua MUI Kecamatan Se-Kabupaten Bogor serta kaum Muslimin pada umumnya untuk melaksanakan Sholat Daf’ul Bala (Shalat Tolak Bala) secara rutin,” demikian bunyi edaran MUI Kab. Bogor yang ditujukan kepada Ketua MUI Kecamatan dan Ketua DKM Masjid dan Mushola Se-Kabupaten Bogor, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA: MUI Tegaskan Shalat Idul Adha Tak Dilarang Hanya Dialihkan

MUI Kab. Bogor menilai, meledaknya kasus Covid-19 belakangan ini harus menjadi momentum bagi umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ikhtiar zhahir dengan melaksanakan imbauan pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak sampai mematuhi peraturan PPKM darurat harus diiringi dengan ikhtiar batin. Yaitu dengan memperbanyak dzikir, shalawat, shadaqah, qunut nazilah dan amalan-amalan lain yang ditujukan agar pandemi ini segera berakhir.

Dalam surat yang ditandangani Ketua Umum MUI Kab. Bogor KH. Ahmad Mukri Aji dan Sekretaris Umum H. Irfan Awaludin tersebut, dilampirkan juga tata cara pelaksanaan Shalat Daf’ul Bala.

BACA JUGA: Tangkal Virus Corona, MUI Imbau Umat Islam Wudhu yang Benar dan Baca Qunut Nazilah

Secara khusus, salah satu upaya batiniyyah tersebut adalah dengan cara melaksanakan shalat tolak bala. Shalat tolak bala adalah shalat hajat yang dikhususkan untuk meminta agar terhindar dari bala. Dilaksanakan seperti halnya shalat hajat biasa sebanyak dua raka’at.

Pertama, membaca niat Shalat Tolak Bala.

أُصَلِّي سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلاَءِ رَكْعَتَيْنِ لله ِتَعَلَى

“Saya niat sholat sunnat hajat untuk tolak bala dua raka’at karena Allah Ta’ala”.

Setelah membaca surat al-Fatihah, lalu membaca surat apa saja yang hafal, atau bisa membaca surat-surat sebagai berikut: Surah Al-Kaafirun (3x), Al-Ikhlas (3x), Al-Falaq (3x) dan An-Naas (3x). Di raka’at kedua bacaan tersebut diulangi kembali.

Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakan shalat hajat ini, namun melaksanakannya di malam Jumat sebelum atau setelah membaca Yasin akan lebih baik. Jika shalat ini dilakukan di malam hari, bacaan Al-Fatihah dan surat-surat dibaca jahar (keras) tapi jika dilakukan di siang hari maka dibaca sirr (tidak keras).

Melakukannya secara berjama’ah lebih utama, tapi jika dikhawatirkan akan terjadi kerumunan, maka dilakukan secara sendiri-sendiri pun insya Allah tidak akan mengurangi keutamaannya. Setelah selesai shalat dilanjutkan membaca dzikir, istigfar, dan membaca doa. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here