Jumat Pekan Depan Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

466

Jakarta, Muslim Obsession – Narapidana kasus kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara segar pada Jumat (8/1/2021). Baasyir telah menjalani vonis hukuman penjar 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan selama di Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapastingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Suyudi melanjutkan dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Baasyir.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” katanya.

Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here