Jika Pandemi Corona Berlanjut, Muhammadiyah Fatwakan Shalat Tarawih di Rumah

849

Jakarta, Muslim Obsession – Wabah virus Corona (Covid-19) masih belum bisa diketahui kapan berakhir, padahal kurang dari sebulan ke depan umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat maklumat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah, dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya. Selain itu dari data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi saat ini telah sampai pada status darurat.

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

a) Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

b) Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

c) Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

d) Sholat Idul fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya virus corona belum mereda, sholat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Selain itu Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung, serta tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here