Jelang Natal, Ini Imbauan MUI untuk Pengusaha Pusat Perbelanjaan

774
Gedung MUI (Foto: Kaskus.co.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Jelang perayaan Hari Natal dan Pergantian Tahun Baru 2019, MUI mengimbau agar karyawan muslim yang bekerja di mal tidak dipaksa untuk menggunakan atribut natal.

Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Abdullah Jaidi menyatakan, seluruh pengusaha pusat perbelanjaan atau mal agar tidak mengeluarkan peraturan yang mewajibkan karyawan muslim menggunakan atribut perayaan Natal di tempat-tempat kerja.

“Demi menjaga kerukunan antar umat beragama, MUI mengimbau kepada pihak pengusaha atau pihak terkait lainnya agar tidak memaksa atau mendorong karyawan yang beragama Islam untuk memakai atribut diluar keyakinan mereka,” kata KH. Abdullah Jaidi di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ia menambahkan, imbauan itu disampaikan guna menciptakan suasana damai guna menyambut pergantian tahun 2019 beberapa hari mendatang.

Penggunaan atribut natal dan tahun baru bagi umat Islam bertentangan dengan kepercayaan yang dianut. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini menegaskan haram hukumnya bagi umat muslim menggunakan atribut keagamaan umat lain.

Imbauan ini pun sudah dilakukan sejak 2016 dan MUI telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang diduga masih melanggar imbauan MUI. Dan tahun kemarin, MUI menilai kondisi sudah kondusif dimana di sejumlah mal atau pertokoan yang disinyalir karyawannya masih menggunakan atribut natal sudah tidak terlihat.

“Dalam menghadapi pergantian tahun dan datangnya tahun baru 2019 M, MUI mengajak dan mengimbau masyarakat luas untuk menyambut dan menyongsong dengan penuh rasa syukur dan kesederhanaan. Tidak hura-hura dan menghindari pola hidup yang bersifat materialistik, konsumeristik, dan hedonistik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen MUI Pusat, DR. Amirsyah Tambunan mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan pengalaman tahun 2016 lalu.

Menurut Amirsyah, tahun lalu banyak masyarakat yang membuat pengaduan ke MUI terkait dengan kebijakan sejumlah perusahaan yang mewajibkan seluruh karyawannya untuk menggunakan atribut perayaan Natal seperti jubah sinterklas, dan lain sebagainya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here