Identitas Digital Segera Diterapkan, e-KTP Bisa Tersimpan di HP

667
Tampilan e-KTP digital pada aplikasi. (Sumber: tangkapan layar video Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrullah)

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah KTP elektronik (KTP-el) atau e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak sendiri di ADM (mesin laiknya ATM) dalam hitungan menit, kini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru lagi.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terobosan dimaksud adalah penerapan identitas digital, dimana e-KTP digital bisa tersimpan di ponsel (HP) dan tidak perlu lagi bentuk fisik.

“KTP-el bentuk fisik dapat disimpan saja di rumah, untuk kenang-kenangan,” ujar Prof Zudan, mengutip Obsessionnews.com, Jumat (7/1/2022).

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa Identitas Digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

BACA JUGA: Cuma 2 Menit! WNI di Luar Negeri Bisa Dapatkan KTP Elektronik

Menurutnya, penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap, dengan cara double track system services atau pelayanan adminduk dengan dua jalur, yaitu jalur digital dan jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau daerahnya belum ada jaringan atau sinyal.

Prof Zudan menjelaskan, saat ini digitalisasi e-KTP sudah dalam tahap uji coba di 50 kabupaten kota, antara lain Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Bandung.

“KTP-el mulai tahun 2021 sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten kota sehingga ke depan tidak perlu fotokopi-fotokopi lagi,” jelasnya.

Digitalisasi tersebut berlaku untuk e-KTP yang sudah ada maupun yang baru akan dicetak. Dengan digitalisasi ini, maka tidak ada lagi kebutuhan blangko e-KTP.

BACA JUGA: Diawali Cerita Unik, Dirjen Dukcapil Selesaikan Akta Lahir Anak dengan Nama Terpanjang di Dunia

Zudan mengungkapkan, upaya ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK dan akta-akta, yang bisa di-print out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja.

Dengan digitalisasi ini, lanjutnya, maka kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

Meski belum dijelaskan secara detail teknis penerapan KTP-el digital akan menggunakan format foto, aplikasi, atau file digital lain. Namun, secara umum identitas digital ini dibarengi QR Code dan kode verifikasi untuk autentifikasi.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang, KTP-elnya didigitalkan dalam HP dan ada QR Code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” paparnya. (ON/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here