Hukum Menafkahi Orang Tua Bagi Anak yang Sudah Berkeluarga

364

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Islam, hubungan antara anak-anak dan orang tua adalah huhungan sedarah yang memiliki ikatan kuat yang penuh rasa cinta dan kasih sayang. Salah satu aspek penting dari hubungan ini adalah menafkahi orang tua.

Namun, apakah seorang anak masih berkewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya setelah ia menikah dan memiliki keluarga sendiri? Berikut hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga dalam Islam.

Dikutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Husni Fuaddi dan Nurhadi, Islam mengajarkan bahwa seorang anak wajib untuk menafkahi orang tuanya jika mereka kurang mampu. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut telah menyebutkan bahwa wajib hukumnya untuk menafkahi orang tua. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.

Dikutip dari buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, apabila laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.

Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu.” Laki-laki itu berkata lagi, “Saya masih punya yang lain.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat).”

Dengan kata lain, bagi seorang suami, memberi nafkah kepada orang tua hukumnya wajib jika ia memiliki harta yang lebih, dan merupakan suatu amal shalih dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua.

Dikutip dari buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang istri tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya.

Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?
Masih mengutip dari sumber buku yang sama, seorang anak yang telah berkeluarga dapat memberikan nafkahnya kepada orang tuanya jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi.

Jika kondisi orang tua dalam keadaan miskin, lanjut usia, dan tidak dapat bekerja, sedangkan anak memiliki harta yang lebih, maka hukum menafkahi orang tua menjadi wajib.

Menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga adalah salah satu bentuk ibadah yang penuh makna. Hal ini merupakan tindakan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah berjuang untuk mendidik dan merawat anak-anak mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here