Haruskah Niat Kurban Dilakukan saat Penyembelihan?

1074

Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.” (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).

Jika melihat realitas masyarakat Indonesia yang sekarang ini, tampaknya sangat jarang terjadi orang saat menyerahkan uang—baik melalui transfer maupun tunai—atau menyerahkan hewan secara langsung, tidak terbersit sama sekali dalam hatinya untuk berkurban.

Bila demikian, ketika panitia penerima kemudian mengirimkan hewan tersebut ke daerah tertentu dengan berpijak pada ulama yang memperbolehkan dan di sana penerima kedua tidak mengetahui secara detail ini kurban dari A, B, C dan lain sebagainya, maka hukum penyembelihan tetap sah. Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja.

Masyarakat yang hidup di lingkungan dengan jatah hewan kurban melimpah tentu perlu juga memikirkan masyarakat lain yang bisa jadi dalam satu desa hanya terdapat satu kambing kurban saja. Hal ini sangat baik untuk diperhatikan. Lebih bagus lagi, tidak hanya hewan kurbannya yang sampai ke sana, tapi sekaligus orangnya turut menyaksikan. Hal ini mendapatkan kesunnahan tersendiri.

وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’ânatuth Thâlibîn, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 381). Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here