Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI: Tingkat Kebisingan Tinggi

522

Jakarta, Muslim Obsession — Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mendukung Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara atau sepiker di masjid dan mushala.

Ia menilai bahwa kuantitas masjid di Indonesia sangat banyak. Sehingga butuh pengaturan khusus mengatur tingkat kebisingan yang ditimbulkan dari pengeras suara masjid-masjid tersebut, sehingga tidak menggangu masyarakat lain.

“Jumlah masjid kita banyak sekali. Kira-kira rata-rata itu dalam 300-400 meter sudah ada masjid. Kalau suaranya keluar itu dengan tempo waktu yang lama dan bermacam-macam itu, memang tingkat kebisingan tinggi,” kata Imam, Selasa (21/2).

“Belum ada kajian sih apakah itu cukup mengganggu atau tidak, di kesehatan pikiran dan jiwa mengganggu atau tidak,” tambahnya.

Imam menilai pengaturan soal pengeras suara masjid sangat diperlukan di Indonesia. Ia memaklumi terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat soal kebisingan suara masjid selama ini.

Belum lagi bila dilihat kesibukan orang-orang perkotaan yang hendak beristirahat dengan tenang di rumah masing-masing usai bekerja seharian penuh.

“Ya memang ada yang bermasalah dan tak bermasalah. Karena masjid banyak dan intensitas tinggi, mungkin dasar pengaturan itu cukup beralasan lah,” kata dia.

Di sisi lain, Imam mengaku pihaknya sudah dilibatkan Kementerian Agama untuk mengatur soal pengeras suara masjid ini. Bahkan, Ia mengatakan Ketum DMI Jusuf Kalla turut ikut andil memberikan masukan terhadap peraturan pengeras suara masjid belakangan ini.

“Pengaturan itu udah didiskusikan dengan berbagai pihak, di FGD juga, di mana DMI ikut. Aktivis pegiat masjid juga ada. Itu cukup menggembirakan bila di formal kan,” ucapnya.

Sebelumnya, Yaqut telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut. (Albar)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here