Kemenag Gandeng DMI Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid

666
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022, Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan mushalla.

“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan mushalla. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun mushalla yang ada di Indonesia,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengutip Kemenag Selasa (1/3/2022).

Kamaruddin menjelaskan, melalui kerja sama ini Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: SE Menag, Penggunaan Pengeres Suara Masjid Paling Lama 10 Menit

“Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan mushalla,” jelasnya.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, Kamaruddin meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari edaran ini.

BACA JUGA: Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI: Tingkat Kebisingan Tinggi

“Kita memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain menerjunkan penyuluh untuk sosialiasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan stakeholders terkait, antara lain DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas-ormas Islam.

“Kita bersama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here