Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Tuntunannya

818

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Minum yang dilakukan sambil berdiri menjadi kebiasaan kebanyakan orang. Bahkan ada ulama yang membolehkan minum sambil berdiri dengan merujuk pada riwayat hadits dan keterangan dari para sahabat Rasulullah ﷺ.

Namun di sisi lain, kita juga sering mendengar bahwa terdapat larangan minum sambil berdiri, pun dengan rujukan dari hadits Rasulullah ﷺ.

Lalu, mana yang benar? Apakah diperbolehkan minum sambil berdiri? Ataukah terlarang melakukannya?

Inilah perlunya ilmu Musthalahul Hadits, yaitu ilmu yang berkaitan dengan hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang dilihat dari Sanad, Matan, Rawiyah, Dirayatul hadits dan lain sebagainya. Tanpa ilmu itu kita tidak bisa mengatakan hadits ini shahih, dhaif, munkar dan maudhu’.

Pada kesempatan ini saya ingin mengupas hadits yang berkaitan dengan minum sambil berdiri. Saya akan terangkan dua hadits berikut ini.

Pertama, hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم

“Dari Abu Said bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri,” (HR. Ahmad dan Muslim).

Kedua, pada kesempatan lain, Nabi ﷺ juga pernah meminum Air Zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali radhiyallahu ‘anhu yang minum dalam posisi berdiri:

وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري

“Dari Imam Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah ﷺ melakukan apa yang kulakukan,’” (HR. Ahmad dan Bukhari).

Saya akan mengambil metode penyatuan hukum menurut ulama Ahlul Hadits, Imam Abu Zakariya Yahya Bin Syaraf An-Nawawi Damsyiq atau yang dikenal dengan Imam An-Nawawi. Beliau berkata:

ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa udzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz VII, halaman 340).

Dari perkataan Imam An-Nawawi tersebut, saya ambil kesimpulan berikut ini:

Pertama, jika kita dalam keadaan ada hajat atau dalam posisi sulit untuk minum dan makan dalam posisi duduk, maka diperbolehkan untuk melakukannya sambil berdiri. Namun jika tidak ada hajat atau dalam keadaan mampu untuk makan dan minum dalam posisi duduk tapi kita malah berdiri, maka kita telah menyalahi keutamaan makan dan minum dalam posisi duduk.

Jumhur ulama menghukumi Makruh bagi orang yang mampu untuk minum dan makan sambil duduk tapi malah berdiri.

Kedua, utamanya (afdhal) perbuatan makan dan minum seseorang itu hendaknya dilakukan dengan posisi duduk, karena pada posisi ini adalah yang dipilih jumhur ulama.

Demikian pendapat jumhur ulama dalam suatu masalah. Orang sekarang terkadang cuma melihat dan membaca dari teks hadits saja tanpa mempelajari dari ilmu hadits dan pendapat jumhur ulama hadits.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here