BKN Ciptakan Bahaya Besar, Presiden Jokowi Didesak Batalkan TWK Calon ASN KPK

671
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf menyampaikan tiga tuntutan terkait polemik Tes Wawasan dan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diungkapkan Almuzammil saat rapat paripuna DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Agenda sidang paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022.

“Pertama, Presiden harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN (Aparatur Sipil Negara) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai instansi,” tegas Almuzammil.

BACA JUGA: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan

Kedua, lanjut Almuzammil, Presiden Jokowi perlu segera membentuk tim TWK dari tokoh lintas agama, tokoh akademisi pakar yang tidak anti agama untuk menyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.

Ketiga, Almuzammil mendesak DPR untuk memanggil BKN demi mempertanggung-jawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kasus seleksi calon ASN KPK.

Pada kesempatan itu, Almuzammil melontaran kritikan terhadap BKN yang dinilainya melakukan banyak penyimpangan saat TWK terhadap calon ASN KPK, terutama mengenai pertanyaan yang sensitif karena menyangkut keyakinan agama seseorang.

“Saya ambil dua contoh saja. Yaitu pertama, seorang muslimah calon ASN KPK ketika ditanya ‘siapkah mencabut kerudung dan jilbabnya demi bangsa dan negara?’ Ketika dia menjawab, ‘tidak, saya akan tetap memakai kerudungnya,’ penguji mengatakan, ‘Anda egois, tidak berani berkorban demi bangsa dan negara’,” ungkap Almuzammil.

Contoh yang kedua, lanjutnya, pertanyaan yang diajukan lebih parah. Seorang peserta tes ditanya untuk memilih salah satu saja dari Pancasila atau Al-Quran tidak boleh memilih kedua-duanya.

BACA JUGA: Tak Lolos TWK, Jokowi Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan

“Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme agama, yang telah menyebar di kalangan ASN, dengan alasan tersebut BKN tentu telah menyelamatkan negara dari bahaya besar. Padahal yang sesungguhnya terjadi BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar,” kata dia.

Pasalnya, tegas Almuzammil, hal tersebut telah mengabaikan sikap negarawan (founding fathers) yang arif dan bijaksana, menyandingkan Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” dengan harmoni di dalam Pancasila.

“BKN telah menginjak-injak amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’,” ujar Almuzammil.

BACA JUGA: Muhammadiyah Pertanyakan Mengapa Doa Qunut Jadi Syarat Tes ASN di KPK

Menurutnya, kebijakan BKN untuk menyelenggarakan TWK dengan ragam pertanyaan-pertanyaan sensitif adalah bentuk teror terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam.

Almuzammil menuding, niat BKN untuk memerangi radikalisme agama justru berubah menjadi kebijakan terorisme terhadap keyakinan umat beragama, khususnya umat Islam, yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau agama, Pancasila atau Al-Quran, seakan-akan orang yang memilih Al-Quran dia tidak Pancasilais.

“Saya tidak bisa membayangkan TWK ini kalau kita tolerir dan kalau kita legalkan, akan seperti apa generasi bangsa kita ke depan!” tandasnya.

Sebelumnya, para pegawai KPK telah menjalani wawancara dalam rangka TWK pada 18 Maret-9 April 2021 guna alih status menjadi aparatur sipil negara. Peralihan status ini merupakan mandat dari UU KPK yang direvisi pada 2019. Namun, tes tersebut dikritik keras oleh banyak pihak karena banyak terjadi penyimpangan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here