Berdampak Buruk, Indonesia Harus Segera Punya UU Minol

443
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Saat ini banyak negara di dunia mempunyai aturan yang tegas dan jelas soal pengaturan minuman beralkohol (minol). Bahkan di negara paling sekuler dan mempunyai tradisi minol sekalipun aturan tegas itu ada karena minol berdampak buruk bagi masyarakat.

Tidak hanya menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat, minol juga menjadi salah satu biang penurunan tingkat kesehatan dan kenaikan tingkat kriminalitas serta kematian.

“Sudah sejak lama banyak negara di dunia bahkan yang mempunyai tradisi minum alkohol menyadari bahwa persoalan minol akan menjadi persoalan yang sangat serius jika tidak diatur secara tegas dan jelas terutama dalam payung regulasi setingkat undang-undang (UU),” ungkap Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris dalam rilisnya yang diterima Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA: Fahira Idris Sambut Baik Rencana Anies Perbanyak Mushalla di Halte Trans Jakarta

Fahira menjelaskan, banyak negara terutama negara-negara Eropa dan Amerika menjadikan aturan soal alkohol menjadi isu yang sangat penting bahkan menjadi agenda nasional karena mempengaruhi berbagai sendi kehidupan baik ranah personal maupun masyarakat secara luas (publik).

“Karena pembahasan RUU Minol sedang berproses di Baleg, saya mau tekankan bahwa RUU tentang Minol yang saat ini dibahas di DPR hadir karena berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, kriminalitas dan kematian. Jadi RUU ini untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan agama atau kelompok tertentu,” ujar Fahira.

Menurutnya, di banyak negara, UU soal minol yang tegas dan jelas menjadi strategi utama untuk mengendalikan dampak buruk minol. Pasalnya, mengatur persoalan minol berarti melindungi anak bangsa agar tidak berjalan sempoyongan.

“Minol itu sangat berkorelasi erat dengan sendi kehidupan masyarakat karena jika tidak diatur akan berdampak buruk terhadap produktivitas masyarakat, penurunan kesehatan dan kenaikan tingkat kriminalitas serta kematian,” jelasnya.

BACA JUGA: Sah Jadi Prioritas 2021, Fahira Idris Harap RUU Larangan Minol Disahkan

Fahira mencontohkan, pada 2010 saja, kerugian yang harus ditanggung Amerika Serikat akibat minol mencapai sekitar 249 miliar Dollar Amerika (USD). Sebagian besar kerugian dikarenakan menurunnya produktivitas di tempat kerja akibat pekerja di bawah pengaruh alkohol saat melaksanakan tugas (sekitar 179 miliar USD) kemudian diikuti anggaran pelayanan kesehatan warga akibat penyakit yang dipicu minol (lebih 28 miliar USD).

Sementara kerugian sekitar 13 miliar USD harus ditanggung warga Amerika akibat akibat berbagai kecelakaan lalu lintas (pengemudi di bawah pengaruh alkohol). Pemerintah Amerika juga harus mengeluarkan uang lebih dari 25 miliar USD untuk mengadili berbagai tindak kejahatan (sistem peradilan) yang dipicu minol. Berbagai dampak lain yang disebabkan pengaruh alkohol juga mencatatkan angka kerugian yang tidak sedikit.

“Padahal Amerika termasuk negara yang sudah lama mempunyai aturan soal minol, tetapi hingga kini dampak buruknya masih harus mereka rasakan dan terus mereka coba kendalikan. Bagaimana dengan Indonesia yang aturan soal minol-nya sama sekali belum tegas dan jelas. Jadi sudah saatnya bangsa ini punyai aturan soal miras setingkat UU. Saya berharap baik Pemerintah maupun DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU ini menjadi UU,” ujar Fahira Idris. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here