Anwar Abbas Siap Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

161

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas siap menggugat balik Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak Anwar meminta Panji membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun. Hal itu disampaikan kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung sebelum menghadiri sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Mulanya, ia menyatakan bahwa materi pembelaan kliennya telah lengkap. Bahkan, sebelum adanya persidangan.

“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, imateriel Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia. (Gugatan) Perdata,” ujar Ihsan.


Ihsan menerangkan gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan. “Jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban kita akan gugat balik. Kami sudah siapkan materi gugatannya,” kata Ihsan.

“Belum, belum (masuk),” imbuh dia.

Ketika ditanya soal mediasi, Ihsan mengatakan hal itu terserah Panji Gumilang.

Ia menyebut apabila Panji meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan. Namun, jika diserang, pihak Anwar juga bakal menyerang balik. Hal itu disebut sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.

Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan bahwa dirinya bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji ini.

Adapun Anwar mengatakan tak mengetahui apakah proses hukum akan terus berjalan jika sudah ada permintaan maaf.

“(Hukum tetap berjalan) Kalau itu saya enggak mengerti,” imbuh dia.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini menunda sidang gugatan yang dilayangkan Panji hingga 2 Agustus mendatang. Agendanya adalah legal standing, pemanggilan terhadap MUI.

Panji menggugat Anwar secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here