Anwar Abbas Hadiri Sidang Gugatan yang Diajukan Panji Gumilang

144

Jakarta, Muslim Obsession – Sidang gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mulai digelar perdata hari ini.

Anwar Abbas menghadiri langsung persidangan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (26/7/2023), Ia langsung masuk ke ruang sidang. Sementara Panji Gumilang belum terlihat di lokasi.

“Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang,” kata Anwar Abbas.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim. PN Jakpus tampak dijaga ketat oleh polisi.

Panji Gumilang dari Al-Zaytun sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here