Akibat Corona, Arab Saudi Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini? Cek Faktanya!

854
Haji (Foto: About Islam)

Jakarta, Muslim Obsession – Kerajaan Arab Saudi saat ini menerapkan lockdown untuk membendung virus Corona. Ibadah umrah 2020 juga sudah ditunda. Lalu, apakah penyelenggaraan ibadah haji juga terdampak?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memastikan kabar tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi akan ditunda, itu tidak benar.

“Sekarang ini mengapa rame lagi, itu karena media itu kalau membuat judul misleading. Harusnya mengacu pada sumber primer, sumber wawancara langsung pada menterinya,” ungkap Jubir Kemenag Oman Faturahman Rabu (1/4/2020).

Oman menegaskan pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Mohammad Saleh Benten yang menyampaikan kabar permintaan untuk menunda pembayaran uang muka kontrak-kontrak haji, bukan penundaan pelaksanaan haji.

“Itu kan jelas kalimatnya Menteri Haji dan Umroh. Jadi meminta untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji. Tapi muncul di judul berita itu Saudi meminta menunda haji, itu kan keliru,” ujar Oman Faturahman.

Oman mengatakan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal pembatalan atau penundaan pelaksanaan ibadah haji. Kemenag pun masih terus melakukan komunikasi mengenai pelaksanaan haji dengan pihak Saudi.

“Pertama kalau haji tidak ada menunda, istilahnya membatalkan. Karena haji kan nggak bisa diganti, kalau umroh bisa diganti. Tapi kalau haji, sekali tidak dilaksanakan berarti kan batal. Jadi kalau sudah ada pernyataan dari Kementerian Haji itu membatalkan haji, berarti memang batal,” tandasnya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah membenarkan ada surat dari pemerintah Arab Saudi terkait masalah haji. Surat tersebut memang membahas penundaan pembayaran. “Kalau saya tidak salah isinya untuk tidak membayarkan dulu kewajiban, pembayaran maksudnya,” jelas Teuku Faizasyah.

Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menegaskan, belum ada permintaan pembatalan haji dari Arab Saudi. Proses pengadaan akomodasi juga masih berjalan.

Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, pemerintah Saudi meminta penundaan penyelesaian kewajiban penyediaan hotel dan penerbangan akibat Virus Corona. Penundaan itu untuk mengantisipasi jika ibadah haji tidak berlangsung.

“Proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan,” tulis surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Berikut isi surat Konsulat Jenderal RI di Jeddah terkait progress persiapan ibadah haji 1441 Hijriyah:

Progress persiapan layanan haji di Arab Saudi berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Maret 2020 terkait surat permintaan dari Arab Saudi terkait penundaan pembayaran.

  1. Tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi telah mulai bekerja untuk menyiapkan layanan Jemaah Haji Indonesia tahun 1441H/2020M di Arab Saudi.
  2. Untuk Tim akomodasi sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 sudah deal dengan penyedia akomodasi di Makkah sebanyak 132 hotel dengan 186.852 kapasitas dan juga deal dengan penyedia akomodasi Madinah sebanyak 22 hotel dengan 21.052 kapasitas.
  3. Usulan akomodasi untuk ditandatangani sebanyak 109 hotel dengan rincian sebanyak 48 hotel sudah keluar tasrih barunya yaitu tasrih 1441H dan sebanyak 61 hotel belum keluar tasrih barunya. Tasrih baru yang aktif (tasrih 1441H) menjadi syarat tanda tangan kontrak.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Urusan Haji belum tanda tangan kontrak sama sekali terhadap usulan yang ada, dikarenakan sedang dalam proses verifikasi tasrih juga sedang menunggu perkembangan situasi terkait virus Corona (COVID-19)
  5. Untuk tim konsumsi telah menyelesaikan kasyfiyah untuk penyedia konsumsi Makkah dan Bandara dan sekarang sedang dalam proses kasyfiyah penyedia konsumsi di Madinah. Sedangkan tim Transportasi masih dalam proses pendaftaran.
  6. Kamis sudah melaksanakan penandatangan MoU dengan Wukala, Naqabah, dan Muassaah Al Adilla sebagai tindak lanjut dari MoU Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, akan tetapi belum ditindaklanjuti dengan pembayaran dalam bentuk apapun baik tunai, check, transfer maupun ehajj.
  7. Kantor Urusan Haji belum mentransfer uang ehajj, baik untuk ta’min transportasi, akomodasi maupun untuk layanan lainnya.
  8. Kami telah berkomunikasi dengan Husni Busthoji Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta penjelasan surat di atas, ia menjelaskan bahwa proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan.
  9. Kami mengusulkan agar ti akomodasi, tim konsumsi, dan tim transportasi tetap melakukan proses penyediaan. Untuk penandatanganan kontrak tidak dilakukan terlebih dahulu sampai ada kepastian lebih lanjut.

(Has)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here