Airlangga: PPKM Darurat Disertai Penegakan Hukum

501

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai 2 sampai 20 Juli, disertai penegakan hukum.

Airlangga tak merinci aturan hukum yang akan diterapkan. Ia hanya meminta seluruh pihak bisa patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” kata Airlangga lewat akun Instagram @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7).

Airlangga menyampaikan butuh kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari semua pihak agar Covid-19 dapat diredam. Ia mengimbau masyarakat menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketua umum Golkar itu meminta dukungan dari seluruh pihak. Ia juga berharap kalangan pengusaha berkolaborasi dengan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita semua memaklumi bahwa saat ini bukanlah situasi yang mudah bagi masyarakat ekonomi kita. Kadin memiliki peran dan tantangan yang tentunya tidak mudah. Bagi saya kuncinya adalah adaptasi, inovasi, transformasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal menerapkan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Jokowi belum merinci aturan baru ini. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here