Jokowi Bakal Evaluasi Menteri yang Sibuk Pencapresan

360
Presiden Jokowi saat menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Foto: Poy/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya putusan MK perihal Menteri tak harus mengundurkan diri apabila ingin maju sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024.

Jokowi mengatakan, meskipun ada keputusan tersebut, namun para Menteri harus tetap fokus untuk menjalankan tugasnya. Jokowi mengingatkan kepada jajarannya harus mengutamakan tugasnya sebagai Menteri.

Menurutnya, akan ada evaluasi kinerja Menteri di pemerintahan jika terganggu kegiatan pencapresan 2024.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

Presiden mengatakan seorang Menteri tak boleh terganggu kinerjanya karena urusan pencapresan. Dia meminta para menteri fokus bekerja untuk melayani rakyat. “Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 menyangkut pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan MK bahwa syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.

“Tidak lagi relevan. Dan, oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata hakim konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin, 31 Oktober 2022.

Arief menyampaikan jabatan menteri atau setingkat menteri merupakan bagian rumpun kekuasaan eksekutif yang dibawahi presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri dikecualikan mundur bila dicalonkan untuk menjadi capres atau cawapres.

“Menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan, izin, cuti dari Presiden,” ujar Arief. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here