Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Tinggal 51 Hari

264
Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jakarta, Muslim Obsession – Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI 51 hari lagi. Ia akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Andika sudah sempat berkomentar soal penggantinya di pucuk pimpinan TNI. Menurutnya, Presiden RI Jokowi biasanya menentukan Panglima TNI tanpa pembahasan sejak jauh hari.

“Sejauh pengalaman saya, presiden enggak pernah jauh-jauh hari ngomong, enggak pernah, beliau pasti mendadak,” kata Andika menjawab pertanyaan ada tidaknya komunikasi dengan presiden soal bursa Panglima TNI, Rabu (5/10).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

“Sampai saat ini belum ada informasi soal surpres, tapi saya yakin akan segera dikirimkan karena sesuai UU TNI, Pak Andika akan masuk usia pensiun 21 Desember 2022, sehingga harus ada pergantian komando Panglima TNI,” kata Bobby, Senin (31/10).

Menurutnya, tidak ada patokan waktu kapan pihaknya akan menerima surpres tersebut.

“Bisa ibarat nya bisa lebih cepat, bisa juga ‘last minute’, enggak masalah, utamanya belum lewat dari usia pensiun Panglima yang sedang bertugas,” katanya.

Di sisi lain, Bobby juga menyebut tak ada bahasan soal perpanjangan masa jabatan Andika yang bergulir di DPR. Wacana itu sempat mencuat beberapa waktu lalu.

“Enggak ada soal perpanjangan setelah ditolak MK (gugatan) 29 Maret 2022, dan belum ada usulan pemerintah untuk revisi UU TNI. Rapat terakhir dengan Menhan mengkonfirmasi soal revisi tersebut,” kata dia. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here