Mahfud: Motif Penembakan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

303
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo merupakan persoalan yang sensitif. Sehingga belum bisa diketahui publik.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Mahfud menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menjelaskan masih ada 28 anggota polisi lain yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J.

“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu. Yang penting sekarang telur pecah dulu,” tegas Mahfud.

Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menegaskan Brigadir J meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak. Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Ferdy Sambo.

Sigit menegaskan kepolisian telah mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here