Mahfud MD: Pengambilan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dikenakan Pidana

422
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut pengambilan Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal pidana.

“Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” ujar Mahfud kepada wartawan melalui pesan tertulis, Ahad (7/8).

Secara umum, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terdapat ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 bagi:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan Undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2). Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut. Satu yang dipermasalahkan adalah terkait CCTV.

Atas dasar itu, ia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan Ferdy Sambo. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here