Nama Anak Tidak Boleh Kurang dari Dua Kata, Bagaimana Menurut Islam?

548

Muslim Obsession – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang menegaskan masyarakat dilarang mempunyai nama hanya satu kata.

Aturan baru pemerintah dimaksud di atas ialah nama paling banyak 60 huruf+spasi dan minimal dua kata.

Aturan juga menganjurkan nama orangtua ditambahkan ke nama anak agar memudahkan pengurusan ke luar negeri.

Dalam Islam, pemberian nama hendaknya yang memiliki makna yang baik, sebab nama adalah bagian dari doa, dan kelak di akhirat seseorang dipanggil dengan namanya.

Nabi Saw pernah mengubah nama seseorang yang disebut Barrah lalu Nabi mengganti dengan Zaenab.

Dilansir mui.or.id., Selasa (31/5/2022) penamaan satu kata atau lebih boleh saja dilakukan, tidak ada dalil khusus yang melarangnya.

Sebaiknya nama seseorang selalu digandengkan dengan nama ayah atau nisbat kepada nenek moyangnya.

Meski demikian, passport yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, biasanya diharuskan terdiri dari tiga suku kata. (*)

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here