Kemenag Tegaskan Kembali Alasan Batalnya Haji 2020

694
Ilustrasi: Jamaah Haji Indonesia.

Jeddah, Muslim Obsession – Kementerian Agama kembali menegaskan alasan pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M.

Selain karena adanya wabah virus Corona yang mengancam keselamatan jamaah, faktor akses layanan Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi alasannya.

Nyatanya, kasus Covid-19 di Saudi memang masih tinggi. Bahkan, pada 5 Juni lalu, kasus positif Covid lebih dari 2.000 kasus dan meningkat lagi menjadi lebih dari 3.000 sehari kemudian. Dan akses layanan haji pun hingga saat ini belum dibuka.

“Persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M sebenarnya tetap berjalan hingga awal Maret, meski saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Saudi, di tengah ancaman pandemi Covid-19. Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari 2020,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali di Jeddah, seperti dilansir Kemenag, Senin (8/6/2020).

Hanya saja, lanjutnya, proses itu terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. Surat itu meminta agar proses penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda.

Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak bisa dilakukan.

“Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab Saudi, kontrak dan pembayaran  layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu Jamaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadan lalu. Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,” ujarnya.

Endang menjelaskan, sejak 2017, Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak layanan dan tahapan penyelenggaraan  haji. Karenanya, sistem ini sangat penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan disatupintukan melalui e-Hajj.

Pemaketan layanan tersebut, kata Endang, utamanya diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jamaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jamaah haji di hotel Mekkah dan Madinah, bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF).

“Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadan,” lanjutnya.

Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Sebab, visa yang sedianya sudah ada di bulan Syawal, penerbitannya belum bisa dilakukan karena proses pemaketannya juga belum ada.

Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan sehingga penerbitan visa juga tidak bisa, padahal jamaah sudah akan terbang pada 26 Juni 2020.

“Jadi, selain karena memprioritaskan keselamatan jamaah saat pandemi, secara teknis operasional, persiapan haji juga tidak bisa dilakukan,” jelasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here