Soal PMA Majelis Taklim, PBNU Minta Kemenag Tak Bikin Gaduh

996
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini. (Foto: NU)

Jakarta, Muslim Obsession – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak mempersulit masyarakat.

“Undang-undang keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ujar Helmy melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Helmy menyarankan Kemenag konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas, tidak sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas.

“Kebijakan itu pun harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ungkapnya.

Menurutnya, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Majelis taklim merupakan khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.

Ia menilai selama ini eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik.

“Namun dengan adanya PMA yang mengatur majelis taklim tersebut akan mereduksi perannya selama ini,” tandasnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29  tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) diluncurkan Menteri Agama Fachrul Razi belum lama ini. PMA tersebut akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here