Waduh! Acara ‘Pagi Pagi Pasti Happy’ Kena Sanksi KPI Lagi

1307
Pagi Pagi Pasti Happy Kena Sanksi KPI

Jakarta, Muslim Obsession – Program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV kembali menerima sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (22/1/2019).

Melalui siaran pers KPI, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, program yang tayang pada 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda.

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.

Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.

KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa.

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi  pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” tandasnya.

Acara Pagi Pagi Pasti Happy pernah dihentikan sementara

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sempat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara Pagi-Pagi Pasti Happy. Program yang tayang setiap pagi ini, tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018 lalu.

Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.

Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.

Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.

“Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here