Asal Usul THR, ‘Hilal’ yang Paling Dirindukan Menjelang Lebaran

1169

Muslim Obsession – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah ‘hilal’ yang paling dirindukan saat menjelang lebaran. Tapi, tahukah Anda sejarah dan asal usul THR?

Sebelumnya, kita harus tahu bahwa THR itu tidak hanya diperuntukkan untuk Muslim saja lho. THR juga berlaku bagi mereka yang beragama non Islam sebagai tunjangan saat menjelang hari raya mereka masing-masing.

Siapa pencetus THR?

Soekiman Wirjosandjojo merupakan bapak pencetus THR di Indonesia. Soekiman dipercaya sebagai perdana menteri pada 27 April 1951 hingga 1952. Di saat yang sama, dia juga menjabat Menteri Pertahanan.

Konon, dulu THR hanya diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Besarannya juga masih kecil sekitar Rp.125 sampai Rp.200.

Baca Juga: Sudah Dapat THR? Jangan Lupa Bayar Zakat!

Kabar adanya THR ini pun sampai ke telinga para buruh. Akhirnya, mereka beramai-ramai melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut hadiah lebaran kepada pemerintah.

Tunjangan yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan ini akhirnya disahkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here