Viral 240 Siswa SMA di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah, Bupati Membantah

1090

Jakarta, Muslim Obsession – Publik digegerkan dengan kabar sebanyak 240 siswa SMA di Jepara, Jawa Tengah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama untuk menutupi aibnya karena hamil di luar nikah. Berita itu ramai tersebar di media sosial.

Disebutkan bahwa banyak anak SMA di Jepara yang hamil di luar nikah. Mereka terpaksa mengajukan dispensasi nikah bersama orangtuanya. Jumlah itu murupakan akumulasi dari rentan waktu Januari-Juni 2020. Dalam sehari ajuan dispensasi nikah anak-anak SMA rata-rata sebanyak 14-20 ajuan.

“Jumlahnya setiap hari naik terus. Pas Januari kemarin aja bisa sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Dan sampai dengan bulan Juni 2020, kalau ditotal sudah ada 240 pengajuan dispensasi nikah,” kata Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah seperti dikutip IDN Times.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka suara. Pihak Pemkab membantah ada 240 anak SMA yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Menurutnya pemberitaan yang ramai di media sosial itu tak sesuai dengan keadaan.

“Pemberitaan yang menyebutkan 240 siswi SMA berbondong-bondong minta Dispensasi Nikah, berita tersebut tidak sesuai keadaan yang ada,” tegas Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sabtu (25/7).

Menurut Andi-sapaan Dian Kristiandi, Pemkab Jepara langsung mengambil sikap dengan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Jepara. Pasalnya, kabar viral terkait dispensasi nikah ini cukup meresahkan masyarakat.

Dalam keterangan Ketua Pengadilan Agama Jepara Faiq menyampaikan, banyak di antara pemohon Dispensasi nikah itu yang sudah lulus SLTA sederajat. Dan jumlah itu merupakan akumulasi dari Januari hingga Juni 2020.

“Jadi kurang pas dan berlebihan kalau disebutkan dalam pemberitaan tersebut kalau banyak pelajar SMA yang berbondong-bondong minta Dispensasi nikah,” tandasnya.

Dijelaskan, untuk pengajuan dispensasi nikah di PA Jepara, sebagian besar juga atas persetujuan dan keinginan dari orang tua. Sebab mereka mengijinkan dan menginginkan anaknya melangsungkan pernikahan.

Sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi wanita dari semula 16 Tahun ( UU No.1 Tahun 1974) menjadi 19 tahun. Untuk usia ini, biasanya wanita yang sudah lulus sekolah di tingkat SLTA.

Faiq menambahkan, menurut data dari Pengadilan Agama, bahwa kejadian atau fenomena banyaknya Dispensasi nikah ini juga terjadi di beberapa daerah yang lain. Artinya , permohonan dispensasi nikah ini memang satu kejadian yang tidak hanya terjadi di Jepara sebetulnya.

“Tetapi karena persyaratan usia sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan itu , sehingga banyak permohonan Dispensasi nikah,” imbuh Faiq.

Sebelumnya pihak pengadilan mengatakan, kasus hamil di luar nikah di Jepara sangat tinggi. Untuk anak-anak SMA banyak yang melakukan hubungan seks di rumah sendiri, saat rumah dalam keadaan kosong. Hal ini menandakan pengawasan orangtua terhadap anak masih lemah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here