Tahun 2019 Produk Impor Harus Bersertifikat Halal

1027
Tahun 2019, Produk Impor Harus Bersertifikat Halal

Muslim Obsession – Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan Amerika Serikat untuk wilayah Asia, Diane Farrell menyampaikan, Departemen Perdagangan Amerika ingin menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama di bidang sertifikasi halal.

Diane mempertanyakan kapan mulai diberlakukannya sertifikasi halal oleh BPJPH, karena pihaknya ingin memastikan bahwa produk-produk Amerika telah sesuai dengan standar sesuai dengan undang-undang yang berlaku ketika proses sertifikasi halal sudah resmi dilakukan oleh BPJPH. Hal tersebut ia ungkapkan ketika berkunjung ke Kementerian Agama, pada Jumat (2/2/2018). 

Seperti dilansir Kemenag Diane Farrel diterima oleh Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso beserta jajarannya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH menyatakan bahwa BPJPH akan resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019 mendatang. Hal ini disebabkan Perpres JPH yang belum ditandatangani oleh Presiden, Sehingga BPJPH belum dapat mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014. Sukoso menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah gencar memperkenalkan BPJPH kepada para stakeholder dan menyusun rencana nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara yang memasarkan produknya di Indonesia.

“MoU dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara terkadang berbeda dengan sistem dan standar halal yang diterapkan di Indonesia,” jelas Sukoso.

Sukoso juga menjelaskan, selain pencantuman label halal, untuk produk non halal juga wajib mencantumkan label non halal. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Menurutnya, jika label non halal tidak tercantum pada kemasan produk, akan membuat konsumen bingung. Karena tidak semua konsumen mengerti istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.

Ketika ditanyakan mengenai kisaran biaya untuk mengurus sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur prosedur sertifikasi halal.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Nur Syam menyarankan agar pihak AS sudah mulai mengidentifikasi produk-produknya agar dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2019 mendatang dan mulai menyiapkan poin-poin yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

“Kita masih punya waktu satu tahun karena pada 17 Oktober 2019 mendatang semua produk yang masuk ke Indonesia harus memperoleh sertifikat halal,” ujar Sekjen.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here