Standardisasi Dai Bukan Paksaan Melainkan Sukarela

620
KH. Muhammad Cholil Nafis (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Program standardisasi yang digelar Komisi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) sifatnya bukan paksaan atau bahkan pra syarat berdakwah, melainkan sukarela.

Sebaliknya, program ini memiliki banyak manfaat untuk mensyiarkan agama Islam ke berbagai belahan dunia.

Demikian dikemukakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, saat memberikan sambutan dalam Standarisasi Dai angkatan IV di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

“Dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika kita akan berceramah ke luar negeri, dan juga sekarang beberapa lembaga penyiaran mengutamakan dai-nya yang berstandar MUI atau hasil rekomendasi MUI,” ujar Kiai Cholil, mengutip website resmi MUI.

BACA JUGA: Gelar Standardisasi, MUI Ingin Lahirkan Dai Berkualitas

Kiai Cholil menjelaskan, standardisasi dai ini juga bertujuan untuk mencetak dai-dai yang berpaham Islam wasathi dan berwawasan kebangsaan yang baik, sehingga para dai tersebut bisa meningkatkan pengetahuan umat tentang ajaran Islam, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi, dengan standarisasi ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah, mereka tetap berhak dan berceramah, namun tidak bergabung dalam ikatan dai MUI dan tidak direkomendasi MUI,” ucapnya.

“MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginpirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah,” imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini.

BACA JUGA: Kemenag Akan Berlakukan standardisasi Pesantren

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menambahkan program yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI itu bertujuan meningkatkan kompetensi para dai berdasar standar MUI. Hal ini meliputi sisi pengetahuan keagamaan dan kebangsaan, maupun kepribadian yang berakhlak mulia.

Dia menjelaskan, standarnya itu sendiri adalah dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai, mampu mempraktikkan dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan dan kebangsaan serta memiliki akhlak yang mulia (akhlaqul karimah).

Target dari program standardisasi tersebut, menurut Kiai Zubaidi, adalah melahirkan dai-dai berkompeten dalam bidang dakwah. Tidak hanya meliputi penguasaan materi, tapi juga dalam metode berdakwah.

BACA JUGA: Dukung Para Dai, Laznas Dewan Da’wah Distribusikan 4.000 Al-Quran ke 20 Provinsi

“Target standardisasi ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan dan metode dalam dakwah mengedepankan dakwah yang santun,” lanjut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Program yang sudah dimulai dari 2019 itu diikuti 700-an lebih pendaftar, lalu diseleksi secara administratif sehingga menyisakan 50 orang dai. Saat ini program tersebut memasuki angkatan keempat, dan akan terus berlangsung demi memfasilitasi peningkatan kompetensi dakwah para dai.

Selain menargetkan peningkatan kompetensi dan metode dalam berdakwah, program ini bertujuan juga untuk upgrading dai agar sesuai tuntutan zaman.

“Kita ingin meng-upgrade kompetensi dai-dai yang memang aktif berdakwah di tengah masyarakat,” tutup Kiai Zubaidi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here