Soal Dugaan Keterlibatan Irjen Sambo, Jokowi: Polri Jangan Ragu-Ragu!

584
Presiden Joko Widodo.

Pontianak, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta kepada institusi Polri agar tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, sekalipun itu melibatkan para petinggi Polri.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo diduga kuat terlibat dalam kasus kematian anak buahnya itu yang tewas di rumah dinasnya. Terlepas dari siapa pun yang ditetapkan Polri sebagai tersangka, Jokowi hanya ingin menagih komitmen Korps Bhayangkara agar profesional.

“Sejak awal, kan, saya sampaikan. Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8).

Jokowi mendesak Polri untuk mengungkap kasus ini. Eks gubernur DKI Jakarta itu tidak ingin ada pihak-pihak yang menutupi kasus tersebut.

“Ungkap kebenaran apa adanya,” tegas pria asal Surakarta itu.

Menurut Jokowi, menutup-nutupi kasus itu sama saja dengan memperburuk muruah Polri.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun itu tetap harus kita jaga,” kata Jokowi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here