PP Muhammadiyah: Shalat Idul Fitri di Rumah Tak Ada Dalilnya di Quran dan Hadits

907

Jakarta, Muslim Obsession – Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menanggapi soal seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta masyarakat meniadakan shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan. Namun bisa menggantinya dengan melaksanakan shalat Id sendiri di rumah tanpa ada khutbah.

Menurutnya, anjuran shalat Id di rumah tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Hadits. Namun dia mengatakan memang ada perbedaan pendapat terkait hal tersebut dalam mazhab Syafii.

“Tidak ada dalil Al-Quran dan Hadits yang sahih terkait Idul Fitri di rumah. Hanya ada pendapat dalam Mazhab Syafii, tetapi bukan pendapat Imam Syafii. Jadi hujjahnya lemah,” ujar Mu’ti saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Ia menyebut shalat Id hukumnya sunnah dan tidak bisa digantikan dengan shalat lainnya. Jika pemerintah berencana meniadakan shalat Id karena adanya wabah virus corona ini, maka bagi Muhammadiyah tidak menjadi masalah.

“(Shalat) Idul Fitri hukumnya sunnah, menjaga keselamatan hukumnya. Tidak ada keterangan Idul fitri bisa diganti dengan shalat yang lain,” tuturnya.

Mu’ti menyebut jika terpaksa shalat Idul Fitri diputuskan untuk ditiadakan, menurutnya ada cara lain yang bisa dilakukan masyarakat dari rumah. Umat Islam bisa mendengarkan ceramah secara online.

“Bisa diisi dengan pengajian keluarga atau ceramah online,” ujarnya.

Penjelasan mengenai imbauan shalat Id berjamaah tak digelar juga disampaikan Mu’ti dalam buku berjudul ‘Ibadah & Tradisi Idul Fitri di Tengah Wabah Covid-19’. Dalam buku tersebut dijelaskan shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan sebaiknya tidak ditunaikan jika situasi dan kondisi berbahaya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin mengatakan, shalat Idul Fitri bisa diadakan di rumah. Karena hukumnya sunnah. Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 jauh lebih besar.

“Sama halnya dengan Shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur di rumah, maka Shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tempat masing-masing. Hukum shalat Id adalah sunnah muakad,” katanya.

Prof Hasanuddin menyatakan, masyarakat tak perlu bingung jika ingin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah karena sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Menurutnya, ada dua poin yang menyebabkan shalat Id di rumah dan masjid berbeda.

Pertama menyangkut Niat. Niat Shalat Idul Fitri bisa menyesuaikan kondisi pelaksanaan shalat apakah menjadi imam, makmum, atau sendiri. Artinya bila dilakukan sendiri di rumah pun tak jadi masalah.

Kedua, tidak ada khutbah. Hukum khutbah saat shalat Id adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan. Khutbah saat shalat Id berbeda hukumnya dengan selama pelaksanaan Shalat Jumat yang termasuk wajib.

Selain dua poin tersebut, maka Shalat Id di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang mengagungkan Allah SWT.

Dengan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona menurut MUI tidak jadi masalah bagi muslim. Shalat bisa dilaksanakan dalam berbagai kondisi dengan mengutamakan usaha pencegahan infeksi COVID-19.

“Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus corona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan Shalat Id dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas,” kata Prof Hasanuddin. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here