Polisi Larang Sepeda Listrik Berkeliaran di Jalan Raya.

394

Jakarta, Muslim Obsession – Polisi kembali menegaskan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dan ini banyak salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik.

Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Terbaru Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kepala Satuan Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, sejumlah masyarakat menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik.

“Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” kata Kepala Satuan Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Kamis (13/10).

Ia meminta kepada orangtua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya karena dapat diberikan sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here