Polisi Hentikan Penyelidikan Sukmawati, MUI Minta Masyarakat Hormati Hukum

846
Sukmawati Soekarnoputri Cium Tangan Ma'ruf Amin (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati proses hukum.

“Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Meski begitu, dia mengaku belum tahu secara persis alasan penghentian penyelidikan itu. Namun dia menghimbau masyarakat agar tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Saya tidak tahu persis alasan penghentian perkara tersebut. Saya meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Zainut turut menjelaskan sejumlah penyebab yang bisa menjadi alasan polisi menghentikan penyelidikan suatu perkara. Di antaranya jika perbuatan yang disangkakan bukanlah tindak pidana.

Anggota DPR ini menegaskan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Disisi lain, apabila dalam perkara tersebut tidak ditemukan alat bukti maka dapat dihentikan.

“SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang. Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Ahad (17/6/2018). (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here