Perlu Upaya Bersama untuk Tekan Praktik Pernikahan Dini

2274
Pernikahan Dini di Sulsel
Pasangan menikah di usia muda di Sulawesi Selatan.

Ambon, Muslim Obsession – Pernikahan dini diyakini masih marak terjadi di tanah air. Baru-baru ini, jagad maya dihebohkan dengan berita viral seorang anak berusia 12 tahun yang baru selesai melaksanakan ujian nasional SD di Kabupaten Sinjai akan menikah.

Sebelumnya, bahkan, pernikahan sepasang anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, juga membuat ramai media sosial.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, menegaskan bahwa praktik pernikahan dini harus ditekan. Oleh karenanya diperlukan upaya yang masif dan harus melibatkan banyak pihak untuk melakukannya.

“Untuk mencegah pernikahan dini, tidak cukup hanya mengharapkan Kementerian Agama saja,” tandas Mohsen di hadapan para Kepala KUA dan penghulu se Provinsi Maluku, Selasa (8/5/2018) di Ambon.

Pelibatan instansi lain, lanjutnya, di antaranya untuk ikut melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat secara masif, baik dari sisi kesehatan, tumbuh kembang anak, dan masa depan anak.

“Upaya penyadaran tersebut dilakukan dengan banyak media, termasuk sosial media,” ujarnya, dilansir Kemenag.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah berencana membuat video pendek agar pesan stop perkawinan anak bisa cepat sampai kepada masyarakat. Selain itu, kampanye stop perkawinan juga akan dilakukan secara langsung kepada siswa siswi SLTP dan SLTA serta para orang tua melalui beberapa kegiatan.

Para remaja, tuturnya, harus dididik agar mereka lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan mereka. “Jadi butuh pelibatan banyak pihak, baik para guru di sekolah maupun para penyuluh, baik agama maupun kesehatan,” tandas Mohsen.

Terkait regulasi yang ada, menurut mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini, sudah cukup melindungi anak dari praktik perkawinan, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sebab dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa usia menikah adalah 21 tahun.

“Hanya saja perlu jalan keluar jika hal-hal yang bersifat darurat terjadi,” ungkapnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here