Peran Fatwa MUI Jadi Materi Utama Muktamar Lembaga Fatwa Internasional di Mesir

213

Muslim Obsession — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjadi narasumber di Muktamar Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Mesir.

Ulama yang akrab disapa Kiai Niam ini memperoleh kesempatan menyampaikan materi pada sesi utama pada Muktamar tersebut usai acara pembukaan dan dipandu oleh Mufti asal Tunisia.

Dalam paparannya, Kiai Niam mengingatkan bahwa relasi antar bangsa dan negara mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi.

Selain itu, perkembangan teknologi juga melahirkan perubahan sosial yang terus terjadi dan bisa melahirkan masalah yang baru.

“Penggunaan internet di Indonesia, termasuk terbesar keempat di dunia, mencapai angka 215 juta. Ada banyak manfaat, dan ada juga mafsadatnya. Sarana komunikasi dalam ruang digital ini seperti pisau, bisa bermanfaat dan membahayakan,” kata dia, dilansir MUIDigital, Sabtu (21/10/2023).

Kiai Niam menuturkan, perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi transaksi ekonomi, menaikkan pendapatan dan penghasilan, membuka lapangan pekerjaan, dan mempermudah relasi sosial.

Namun, di sisi lain, sambungnya, perkembangan teknologi juga dapat melahirkan dampak buruk di antaranya penyebaran pornografi, meningkatnya kejahatan siber, penipuan, ujaran kebencian dan tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Kiai Niam merasa prihatin dengan penggunaan media digital khususnya di media sosial di tengah masyarakat tidak disertai dengan tanggung jawab. Sehingga, tidak jarang menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, ujaran kebencian dan hal terlarang lainnya.

“Menyebabkan disharmoni dan konflik sosial. Tidak jarang perkembangan teknologi juga mempengaruhi pemahaman dan praktek ibadah dan urusan keagamaan,” jelasnya.

Katib Syuriah PBNU ini menjelaskan, perkembangan tersebut juga melahirkan kebaruan yang menimbulkan pertanyaan dalam konteks hukum Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, hal itu menyebabkan hadirnya berbagai masalah dengan cepat, berubah dengan sangat mendasar, sementara nash berhenti dan terbatas, yang tidak berkembang dan tidak bertambah.

“Di sinilah pentingnya fatwa keagamaan yang adaptif terhadap perubahan, dan antisipatif terhadap potensi terjadinya perubahan. Makalah ini akan membahas mengenai adaptasi dan tantangan fatwa keagamaan dalam merespons perkembangan era digital,” paparnya.

Makalah yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep at-tsawabit wal mutaghayyirat, karakteristik fatwa yang adaptif dan solutif, dan fatwa-fatwa MUI dalam merespons perkembangan era digital.

“Terdiri dari tiga hal yakni fatwa etika bermuamalah, praktik ibadah, dan praktek muamalah maliyah serta diakhiri dengan penutup,” ungkapnya.

Dalam merespons perkembangan di era digital, Kiai Niam menyampaikan fatwa-fatwa MUI sebagai pedoman, yaitu fatwa terkait pedoman bermuamalah melalui media sosial, fatwa tentang shalat jumat virtual, fatwa tentang nikah online, fatwa tentang uang eletronik, dan juga fatwa tentang cryptocurrency.

“Fatwa-fatwa MUI ini sebagai respons atas dinamika masyarakat di era digital sebagai bimbingan dan panduan. Ini sebagi bukti bahwa fatwa adaptif terhadap perubahan. Di samping itu, perubahan masyarakat juga harus sejalan dengan hukum Islam. Fatwa memainkan peran penting”, ujarnya.

Di akhir penyampaian tersebut, Kiai Niam mengajak para peserta Muktamar untuk mendoakan saudara di Palestina agar diberikan kekuatan dan kemenangan dalam perjuangan mempertahankan Tanah Air dan mewujudkan kemerdekaan.

Kegiatan Muktamar Lembaga Fatwa Dunia ini diselenggarakan di Hotel al-Masa Nasr City Kairo tanggal 18 dan 19 Oktober 2023, diikuti oleh lembaga fatwa 92 negara di dunia.

Acara juga dihadiri oleh Sekjen Majma’ Fiqh Islamy, Menteri Kehakiman Mesir, Wakil Syaikhul Azhar, para menteri urusan ke-Islaman negara-negara Islam dan juga para undangan dari PBB, Liga Arab, serta dari undangan khusus dari unsur akademisi dan media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here