Mengingat Kembali Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba’asyir

470
Abu Bakar Ba'asyir dalam perjalanan pulang usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021). (Foto: istimewa).

Jakarta, Muslim Obsession – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir hari ini Jumat (8/1/2021) bakal menghirup udara segar. Pemerintah resmi memberikan pengampunan kepada Baasyir, sehingga ia dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Kasus Ba’asyir sudah berlangsung cukup lama. Ia divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme di Aceh. Ia dihukum 15 tahun penjara pada 2011.

Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta, mendakwa Ba’asyir telah ikut membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp1,39 miliar. Ia pun akhirnya digiring ke jeruji besi bersama terpidana teroris lain.

Berikut kilas balik perjalanan kasus Abu Bakar Ba’asyir:

7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Ba’asyir menjadi 9 tahun penjara.

November 2011
Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Ba’asyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012
Mahkamah Agung menolak kasasi Ba’asyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018
Abu Bakar Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018
Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

17 Agustus 2018
Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.

13 Desember 2018
Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.

18 Januari 2019
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan.

23 Januari 2019
Pemerintah kembali mengumumkan Abu Bakar Ba’asyir batal bebas karena alasan pembebasan Baasyir butuh pertimbangan dan kajian lebih dulu. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here