Menag Resmikan ‘Pelayanan Terpadu Satu Pintu’

973
Menag Resmikan PTSP (Photo: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Seperti dilansir laman resmi Kemenag, peresmian berlangsung di Kanwil Kemenag, Jakarta, Selasa (27/2/2018). Turut hadir, Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Hadi Rahman, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki, dan Sesmen Khoirul Huda Basyir.

“Selamat. Semoga PTSP ini membuat Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Menag.

“PTSP tidak hanya sebagai usaha meningkatkan pelayanan ke publik, tapi juga ke dalam ini usaha untuk menepis, menghilangkan hal-hal yang selama ini bisa menjadi fitnah untuk kita,” tutur Menag.

Menag berharap PTSP dapat memangkas urusan administrasi layanan birokrasi. Kalau sebelumnya proses layanan dilakukan melalui beberapa meja sehingga memunculkan berbagai prasangka soal biaya, ke depan tidak boleh lagi.

“Dengan adanya PTSP selain mempercepat dan mempermudah publik, sekaligus juga mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Menag menegaskan, pengembangan PTSP di satuan kerja Kementerian Agama akan terus dilakukan. Inovasi dibutuhkan untuk dapat mewujudkan pelayanan yang dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

“Pada akhirnya nanti, aktivitas administrasi sudah harus berbasis elektronik,” tegas Menag.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab melaporkan, setidaknya ada 10 layanan yang dapat dilayani pada loket PTSP, yaitu Izin Belajar S1, Kenaikan Pangkat Reguler, Rekomendasi RPTKA, Permohonan Rohaniwan, Surat Masuk, Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Rekomendasi Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Rekomendasi Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, Informasi Verifikasi dan Sertifikasi Arah Kiblat, Izin Pendirian Lembaga Amil Zakat.

“Dengan keberadaan PTSP, kami berharap dapat memberikan layanan publik yang unggul. Ini sesuai dengan amanat reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama,” pungkas Saiful Mujab. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here