Larang Penyandang Disabilitas Ibadah Haji, India Banjir Kritik

1503
Jamaah Haji Penyandang Disabilitas (Photo: Istimewa)

New Delhi, Muslim Obsession – Pemerintah India melalui Komite Haji dari Kementerian Urusan Minoritas India, baru-baru ini melarang para penyandang cacat (disabilitas) menunaikan ibadah haji. Kebijakan itu sontak mendapat kritikan keras dari para aktivis hak asasi penyandang disabilitas.

Mereka menyebut hal ini sebagai diskriminasi yang terang-terangan. Serta melanggar Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas, 2016 (RPDA).

Pedoman baru yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk jamaah haji 2018-2022 tersebut mengatur setiap warga negara Muslim India dapat mengajukan permohonan untuk naik haji. Kecuali orang-orang yang menderita polio, tuberkulosis, penyakit jantung dan pernapasan kongestif, AIDS, lepra, insufisiensi koroner akut, trombosis koroner, gangguan mental.

Semakin menambah daftar orang yang didiskualifikasi, termasuk bagi mereka yang lumpuh, cacat, gila atau secara fisik tidak mampu berjalan atau menderita amputasi kaki. Sebelumnya, India hanya melarang tujuh jenis kecacatan, hingga kini bertambah menjadi 21 jenis.

Gaurav Kumar Bansal, seorang advokat Mahkamah Agung, telah mengajukan petisi di pengadilan tinggi Delhi. Ia menyatakan, pembatasan melanggar RPDA dan Pasal 14, 21 dan 25 konstitusi yang berkaitan dengan kesetaraan, kebebasan pribadi dan kebebasan beragama. Hakim Agung Gita Mittal dan Hakim Hari Shankar juga meminta pemerintah pusat untuk menanggapi petisi tersebut.

Panduan itu juga dikritik karena menggunakan kata-kata penghinaan seperti ‘lunatic’ (gila) dan ‘cripple’ (pincang). Para aktivis beramai-ramai menulis surat kepada Menteri Urusan Minoritas India Mukhtar Abbas Naqvi, menuntut penghapusan ketentuan-ketentuan ini. Namun, belum ada tindakan yang sejauh ini diambil untuk menanggapi kritik tersebut.

“Alasannya, banyak dari penyandang disabilitas datang ke Arab Saudi untuk mengemis. Dimana hal itu dilarang keras di negara tersebut,” ujar mereka melalui pernyataan tertulis di pengadilan tinggi Delhi, Kamis (13/4/2018), sebagaimana dilansir The Wire, Jumat (13/4/2018).

Namun Arab Saudi sendiri tidak memberi batasan pada penyandang disabilitas yang ingin pergi haji. Faktanya, negara ini telah melakukan upaya untuk memastikan bahwa ada fasilitas khusus untuk orang tua dan penyandang disabilitas. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here