Kuasa Hukum: Tuduhan Ustadz Farid Okbah Teroris Hanya Katanya

265
Sidang terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Agung Al Hamat digelar terbatas, Rabu (31/8/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua tim penasihat hukum Ismar Syafrudin menyatakan, sampai saat ini tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan jika Ustadz Farid Okbah adalah seorang teroris, termasuk dua orang lainnya yakni Dr Anung Al Hamat dan Dr Ahmad Zain an Najah. Mereka dituduhkan sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

“Ada yang mengatakan hanya katanya, katanya. Tidak ada yang melihat Ustadz Farid dkk baiat ke Jamaah Islamiyah,” terang Ismar di sela-sela sidang pengadilan di Jakarta Timur hari ini, Senin (10/10).

Sidang pengadilan hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, antara lain Ustadz Dipo dari Lamongan. Ustadz Dipo saat ini telah divonis enam tahun dalam kasus Jamaah Islamiyah.

Dalam sidang ini, Ustadz Dipo menyatakan bahwa Ustadz Farid pernah ceramah agar mereka membentuk organisasi dakwah dan pendidikan, organisasi yang terbuka dan konstitusional.

Menurutnya, Ustadz Farid dan kawan-kawan tidak pernah mengajak aksi terorisme dan anarkis.

Untuk kasus Ustadz Farid dan kawan-kawan ini, Ustadz Dipo mengaku telah diperiksa enam kali oleh Densus 88.

Selain Ustadz Dipo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi bernama Yahya, Sekjen Yayasan Madinah, Bekasi. Yayasan Madinah bergerak di bidang sosial, pendidikan dan dakwah.

Yayasan Madinah diduga bagian dari Jamaah Islamiyah dan Ustadz Farid dikaitkan-kaitkan dengan yayasan ini.

Ustadz Farid mengaku memang beberapa kali menasihati pengurus Yayasan Madinah, karena diminta Menurutnya yayasan ini resmi (konstitusional). Ustadz Farid mengaku dirinya menolak ketika mau dimasukkan dalam Yayasan Madinah.

Yahya mengaku ceramah dan buku-buku Ustadz Farid Okbah dan kawan-kawan tidak ada yang mengajak aksi terorisme dan anarkhis. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here