Kuasa Hukum Tak Diizinkan Masuk dalam Sidang Ustadz Farid Okbah

1026
Sidang terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Agung Al Hamat digelar terbatas, Rabu (31/8/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, Rabu (31/8/2022).

Namun, dalam sidang tersebut ada peristiwa yang terjadi, dimana sejumlah kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut tidak boleh masuk ke ruang persidangan.

“Kami ini sebagai lawyer yang sah, artinya legalitas itu harus terpenuhi. Janjinya hakim yang dibatasi adalah pengunjung. Sedangkan pengacara, selagi bisa masuk silahkan,” tegas salah satu kuasa hukum UFO, Azam Khan.

Dia mengatakan, janjinya pengadilan Negeri Jaktim akan memperbolehkan para kuasa hukum UFO diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.

“Inii faktanya sekarang, kami ini dibatasi dengan cara ketidak adilan. Kitakan mencari keadilan. Orang-orang yang di dalam itu belum tentu bersalah,” ucapnya.

“Jadi kami-kami ini dianggap sebagai apa? Sebagian dari teroris?” tanya Azam.

Akan tetapi dia tidak bisa menjelaskan, kenapa para kuasa hukum UFO masuk ke ruang persidangan. “Tidak tahu berdasarkan apa. Alasannya yang jelas tidak rasional melanggar KUHP,” ucap Azam. (Poy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here