Kemenag Siapkan Bantuan untuk Pesantren, Ini Syaratnya

728
Para santri sedang berdoa bersama di Masjid Pondok Pesantren Gratis Yatim dan Dhuafa Nurul Huda, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan bantuan untuk pondok pesantren. Bantuan tersebut dapat digunakan penanggulangan Covid-19 dan penguatan digitalisasi di tiap layanan pendidikan non formal.

“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” kata Direktur Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Rabu (29/9/2021).

Dikutip dari situs Kemenag, pengajuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) atau digital (soft copy). Proposal dapat diberikan melalui pemberi bantuan, kanwil Kemenag di wilayah setempat, dan link ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.

Informasi terkait mekanisme prosedur pengajuan, syarat, dan proses seleksi bantuan dapat diperoleh di https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip. Tiap bantuan memiliki tujuan dan jumlah yang berbeda.

A. Bantuan Kemenag untuk penanggulangan COVID-19 di pondok pesantren



B. Bantuan Kemenag untuk digitalisasi pondok pesantren

Bantuan disalurkan dalam bentuk barang berupa satu set perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Nilai bantuan adalah Rp 50 juta yang sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman. Berikut rinciannya,



Kepada tiap pondok pesantren, Waryono mengingatkan agar berhati-hati terhadap hoaks dan penipuan. Pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi di website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Karena itu, tiap pondok pesantren harus mengupdate perkembangan terkini seleksi dan jadwal bantuan. Termasuk syarat dan prosedur pencarian jika sudah resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here