Kemenag Evaluasi Perkembangan Bisnis 105 Pesantren Penerima Bantuan

326

Bogor, Muslim Obsession – Tenaga Ahli Menteri Agama, Hasanudin Ali mengatakan bahwa Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan bisnis pondok pesantren penerima bantuan.

Menukil data Kemenag, hingga saat ini ada 105 Pondok Pesantren yang menerima bantuan program Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2021.

“Program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Menteri Agama merupakan proyek jangka panjang yang tentunya butuh pengawalan berkelanjutan. Maka penting untuk selalu melakukan evaluasi,” ujar Hasanudin saat membuka Evaluasi Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, di Bogor, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, membangun pesantren yang mandiri secara ekonomi betul-betul membutuhkan keseriusan dan kerja ekstra dari semua pihak, baik penerima bantuan maupun pemerintah.

Oleh karena itu, pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis tahun 2021 harus mampu melaksanakan setiap tahapan proses dengan baik, sebagaimana rencana usaha yang telah disusun dalam proposal bisnis.

“Terlebih lagi pengelolaan inkubasi bisnis pesantren tahun 2021 akan menjadi role model bagi Program Kemandirian Pesantren di tahun berikutnya,” tegas Hasanuddin.

Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur. Dia berharap pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi bisnis telah memiliki perbedaan situasi dalam menjalankan usaha saat sebelum dan setelah menerima bantuan.

“Saya harap akan semakin baik. Sehingga akan menjadi bahan refleksi bagi kita semua apakah bisnis yang berkembang di pesantren sudah mengarah lebih dekat kepada visi dari Peta Jalan Kemandirian Pesantren yaitu terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal,” tuturnya.

Waryono berharap, bantuan inkubasi ini berdampak pada peningkatan perkembangan usaha pesantren, misalnya dari bisnis kategori I (satu) menjadi kategori II (dua) dan seterusnya.

“Kemudian, kategori II sembari akan menjadi kategori III, maka harus membantu yang kategori I untuk naik menjadi kategori II, dan seterusnya. Pesantren harus saling bersinergi, agar tercipta iklim bisnis yang sukses bersama,” terangnya.

Ditambahkan Waryono, pelaksanaan program bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tidak sekedar berhenti pada pemberian dana stimulant. Program ini juga harus ada pertanggung jawabannya, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk nyata berupa perkembangan unit usaha yang dijalankan pesantren.

“Artinya segala bentuk perkembangan bisnis yang menggunakan bantuan dana inkubasi bisnis harus dilaporkan,” tuturnya.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menerangkan bahwa evaluasi digelar untuk mencermati perkembangan bisnis pesantren sehingga menjadi bahan pertimbangan, pelaporan, dan evaluasi untuk tindak lanjut berikutnya.

“Selain itu, rapat juga untuk menakar kesiapan pondok-pondok pesantren dalam menjadi bagian badan usaha pondok pesantren (Bumpes), mendiskusikan tatacara dan strategi pembentukan bumpes di masing-masing pesantren,” terangnya.

Dikatakan Basnang Said, dalam evaluasi kali ini pesantren dikelompokan ke dalam beberapa klasifikasi berdasarkan jenis bisnis yang dijalankannya.

“Hal ini dilakukan agar antar pesantren yang memiliki kesamaan bisnisnya dapat saling bertukar gagasan dan pengalaman terkait pengelolaan bisnis di pesantrennya. Tujuannya tentu umtuk meningkatkan business knowledge bagi setiap pesantren,” tutup Basnang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here