Kebijakan Kemendag: Beli Minyakita Wajib Pakai KTP

281

Jakarta, Muslim Obsession – Minyak goreng Minyakita yang diluncurkan pemerintah tahun lalu mendadak langka di sejumlah daerah. Beberapa stok masih ada mamun harganya melonjak hingga Rp 20.000 per liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter. Barangnya pun susah didapat alias langka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli, Ahad (5/2/2023).

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here