Jimly Asshiddiqie: BPIP Tak Perlu UU

682

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah dan DPR telah sepakat membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sebagai gantinya, DPR dan pemerintah menyepakati dibentuk RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

BPIP dianggap perlu dibuatkan payung hukum berupa UU karena saat ini dibentuk berdasarkan peraturan presiden. Namun banyak juga yang berpendapat BPIP tak perlu dibuatkan UU. Karena tidak ada urgensinya.

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie salah satunya. Ia menilai BPIP tak perlu diatur di dalam UU. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden.

“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, (18/7/2020).

Jimly mengatakan pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Menurut dia, cakupan RUU BPIP seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila. Dalam aturan itu, tak masalah bila BPIP sebagai badan juga disebut.

“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here