Ini Tanggapan Menag Soal Surat Edaran Pengeras Suara Masjid

978
Menag Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Kemenag)

Palu, Muslim Obsession – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menanggapi terkait polemik tentang surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengeras suara masjid, dia menilai sebagian kalangan masih banyak yang belum paham terkait edaran tersebut.

“Edaran pengguna pengeras suara masjid adalah tuntunan, bukan regulasi ataupun produk hukum. Sifatnya hanyalah tuntutan, siapa saja bisa melakukan dan bisa juga tidak melakukan mengikuti aturan tersebut. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa pemerintah Kementrian Agama tidak sama sekali mengatur adzan dan volume besar kecilnya adzan,” saat meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/9/2018).

Di dalam edaran tersebut, kata dia, tidak ada sama sekali aturan mengurangi volume adzan. Yang ada, tambah dia, hanyalah keinginan masyarakat terkait pengaturan penggunaan pengeras suara. Karena masjid tumbuh di tengah-tengah banyaknya komunitas masyarakatnya.

“Setelah adanya komplain masyarakat terhadap Takmir Masjid terkait pengeras suara masjid, pihak Kementerian Agama melihat kembali bahwa tuntunan tersebut sudah ada diterapkan di Indonesia sejak tahun 1978,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag No Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid. Lalu kembali diedarkan lagi pada nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Edaran terbaru menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Instruksi itu dianggap bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here