Ijtihad Bukti Islam Menghargai Perbedaan

5067

Jakarta, Muslim Obsession – Meski Al-Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al-Quran maupun Al-Hadits. Sehingga untuk menjawab segala persoalan yang dihadapi oleh umat dibutuhkan tafsir atau pemikiran dari seorang yang ahli dibidang agama atau ulama.

Al-Quran sendiri ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tidak terjadi dalam satu waktu dan tempat. Ini menunjukkan bahwa Allah melihat persoalan yang dihadapi Nabi Muhammad. Terlebih dalam konteks kehidupan modern saat ini, di mana persoalan yang dihadapi umat semakin kompleks sehingga diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Di sini dibutuhkan peran ulama untuk melakukan ijtihad untuk menggali dasar-dasar hukum Islam yang terdapat di Al-Quran dan Hadits dan merumuskan kembali sebuah aturan yang baru. Di sinilah wilayah ijtihad itu muncul dengan lahirnya beragam mazhab dalam Islam. Umumnya masyarakat Indonesia mengenal adanya empat imam mazhab.

Keempat imam mazhab itu yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Mereka disebut sebagai ulama fikih. Dari pemikiran atau ijtihad mereka lahirlah sejumlah pemahaman bagaimana umat Muslim melakukan praktik ajaran keagamaan dengan berbeda-beda cara dan bentuk. Meski mereka berbeda pemahaman tapi tetap saling menghormati.

Cendekiawan Muslim Indonesia Nurcholis Masjid atau Cak Nur pernah mengatakan bahwa sesungguhnya kekayaan Islam itu ada tafsir. Dengan tafsir banyak sudat pandang seorang dalam memahami Islam. Dengan tafsir itu pula Islam bisa menjadi rahmat bagi semesta alam dan nilai Islam berlaku universal.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengatakan, dengan adanya ijtihad itu membuktikan bahwa Islam menghargai dan menghormati perbedaan di kalangan pemeluknya. Karena itu, tidak perlu perbedaan dijadikan alasan bagi umat untuk selalu bertengkar dan menyalahkan orang lain.

Nabi Muhammad sendiri pernah mengatakan “Seorang hakim apabila berijthad dan ternyata ijtihadnya benar maka mendapatkan dua pahala, apabila ijtihadnya keliru maka ia mendapatkan satu pahala.” Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari Muslim.

“Ijtihad yg didasarkan pd Qur’an dan Hadits hasilnya bisa berbeda-beda. Mnrt Nabi semua ijtihad berpahala. Itulah hebatnya Islam dlm menghargai pemiliran dan membiarkan perbedaan pendapat dlm urusan duniawi,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd 28 Desember 2017. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here