Hukum Mengikuti Perayaan Isra Miraj Menurut Muhammadiyah

637
Isra Mi'raj (Foto: Tribunnews)

Muslim Obsession – 27 Rajab merupakan hari penting di dalam kalender Islam. Sebab pada hari itu terjadi peristiwa besar Isra Miraj yang menghasilkan perintah shalat lima waktu.

Dalam peristiwa Isra Miraj yang diperkirakan terjadi antara tahun 620-621 Masehi, Nabi Muhammad SAW diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan diangkat ke Sidratul Muntaha menemui Allah. Al-Quran mengabadikan momen ini dalam ayat pertama Surat Al-Isra’.

Di berbagai negara mayoritas muslim, peringatan Isra Mikaj dilakukan setiap tahun terutama negara seperti Palestina, Chechnya, hingga negara di kawasan Maghreeb Afrika Utara.

Di Indonesia, masing-masing suku memiliki tradisi peringatan Isra Miraj sendiri sebagaimana Rejeban Peksi Buraq di Yogyakarata, Nganggung di Bangka Belitung, Rejeban di Cirebon, Nyadran dan lain sebagainya.

Muhammadiyah Membolehkan Perayaan Isra Miraj?

Bagaimana pandangan keagamaan Muhammadiyah sendiri terhadap meramaikan perayaan Isra Miraj? Jawabannya ternyata sama dengan hukum merayakan maulid Nabi, yaitu boleh dengan catatan.

“Peringatan Isra Miraj dalam Putusan Muhammadiyah tidak termasuk bidah karena termasuk ibadah muamalah, tapi tentu kalau dalam Muhammadiyah tidak ada ritual-ritual tertentu, hanya sekedar memanfaatkan hari-hari besar agama Islam itu untuk tabligh akbar, mengadakan diskusi, bedah buku dan lain sebagainya mengungkap makna daripada Isra Miraj,” demikian jelas Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani, dilansir muhammadiyah.or.id., Senin (28/2/2022).

Menurut Agus, kebijakan PP Muhammadiyah itu termaktub dalam model pengembangan dakwah pada dokumen Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar ke-46) di Yogyakarta tahun 2010.

Dalam putusan tersebut memang tercatat poin yang berbunyi, “Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari besar Islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat maupun mendatangkan dari Cabang dan Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan.”

“Jadi ya tidak apa-apa selama perayaannya tidak melanggar syari’at tertentu,” tutup Agus.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here