Haedar Nashir Tolak Peraturan Menteri Agama Tentang Majelis Taklim

622
Haedar Nashir (Foto: Muhammadiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim telah menimbulkan kontroversi dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan. Selain peraturan tersebut, ada pula isu pengawasan masjid oleh aparat kepolisian.

Terkait hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir angkat bicara. Ia menolak tentang peraturan Menteri Agama Tentang Majelis Taklim.

“Kebijakan tersebut tentu maksudnya baik. Tapi terkesan terlalu jauh mengatur ranah aktivitas keumatan di akar-rumput atau jamaah yang semestinya dihidupkan dan didorong secara positif sejalan kepribadian dan dinamika masyarakat Indonesia yang hidup dalam sistem kegotongroyongan dan paguyuban,” kata Haedar, seperti dikutip dari Muhammadiyah, Selasa (12/3/2019).

Ia menilai, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti Majelis Taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

“Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama,” jelasnya.

Haedar melanjutkan, jika ada aktivitas yang menyimpang dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban sosial yang berlaku, tidak perlu dengan aturan yang terlalu jauh dan bersifat generalisasi.

“Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya harus diatur pula seperti itu, tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti Majelis Taklim,” tegas Haedar.

Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstrimisme sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup, jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama.

“Kita sungguh tidak setuju dan menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstrimisme dan membenarkan kekerasan atas nama apapun dan oleh siapapun. Namun semuanya perlu dasar pemikiran, rujukan, cakupan, dan langkah tentang radikalisme yang objektif, komprehensif, serta tidak parsial dan diskriminatif,” imbuh Haedar.

Haedar juga berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik.

“Lagi pula jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi, dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme,” pungkasnya. (Way)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here