Fatwa Muhammadiyah: Capit Boneka Haram Ada Unsur Judi Mirip SDSB

322

Yogyakarta, Muslim Obsession – Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka atau claw machine hukumnya haram karena terdapat unsur perjudian di dalamnya.

“Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan saat dihubungi, Kamis (22/9).

“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” urainya.

Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.

Akan tetapi, lanjut Wawan, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Dimana permainan serupa merupakan perbuatan haram. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.

“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.

“Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” sambung Wawan memungkasi.

Sementara, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sepintas melihat permainan capit atau claw machine mengandung unsur maysir alias perjudian.

Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor menyebut selain perjudian, unsur eksploitasi juga tercium pada permainan capit boneka ini.

“Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ. Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya,” kata Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Jika maysir itu memang ada, maka bagi Ahmad jelas permainan itu haram dimainkan. Namun, menurut Ahmad, untuk membuktikannya perlu ada kajian lebih mendalam. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here